Pernikahan ideal yang terjadi pada tanggal 1 di bulan Dzulhijjah, yakni pernikahan suci antara Sayyidina Ali Kwh. Dengan putri tercinta Rasulullah Saw. Fatimah az-Zahra Ra.
Bergegaslah Ali menjual baju zirahnya ditambah beberapa barang yang bisa dijual hingga dari penjualan itu Ali bisa mengantongi 480 Dirham, kurang lebih 1200 gram emas sekarang. Kadar inilah yang disebut dengan mahrussunnah, nominal mahar yang disunahkan.
Setelah itu dibawanya hasil penjualan kepada Rasulullah, kemudian beliau mengambil segenggam dinar dan memberikannya kepada Bilal agar membeli wewangian, sisanya beliau membelikan keperluan-keperluan dalam pernikahan.
Riwayat dari Syekh Ath-Thusy dalam al-Amalinya memerinci list perlengkapan yang dibeli sebagai berikut.
- Baju senilai 7 Dirham.
- Kerudung senilai 4 Dirham.
- Selimut hitam dari Khaibar.
- Dua buah kasur dari serabut kurma dan bulu domba.
- Baskom untuk mencuci pakaian dari tembaga.
- Tikar
- Guci berwarna hijau.
- 2 buah kendi dari tanah.
- Kantong air dari kulit.
- Dan beberapa perlengkapan lainnya.
Riwayat mengatakan, setelah pernikahan, Sayyidah Fatimah ketika bertemu dengan pengemis dan meminta sesuatu darinya, ia akan memberikan pakaian barunya itu dan kembali mengenakan pakaian biasa.
Akad nikah ini terjadi di bulan Shafar akhir, baru di bulan Dzul Hijjah beliau Nabi mengirim putrinya itu kepada Sayyidina Ali yang baru kembali dari perang Uhud, waktu itu Sayyidina Ali berusia 21 tahun, sedangkan Sayyidah Fathimah berusia 15 tahun, sebagian mengatakan 16 dan 18 tahun.
Nabi memanggil Bilal dan berkata kepadanya “Aku nikahkan putriku dengan anak pamanku, maka aku senang jika kebiasaan umatku yaitu mengadakan jamuan makan saat pernikahan. Pergi da sediakan satu kambing dan empat mud gandum, lalu undanglah kaum Muhajirin dan Anshar.
Bilal pergi melaksanakan titah, lalu membawa semua yang diperintahkan tadi di hadapan Nabi, para tamu undangan masuk dengan kelompok-kelompok bergantian hingga semua usai mendapatkan makanan masing-masing, namun persediaan makanan masih tersisa, setelah mendoakan berkah pada makanan itu, beliau memerintahkan agar membawa sisa makanan itu kepada para wanita dan siapapun yang mereka temui.
Setelah walimah, Rasulullah pergi bersama Ali Ra. ke rumahnya dan memanggil Fatimah, setelah ia datang, Rasulullah menyuruhnya mendekat, beliau memegang tangan keduanya, saat tangan Fatimah hendak diletakkan ke tangan Ali, beliau berkata.
“Demi Allah, yang tidak kulupakan hak-Mu dan kumuliakan firman-Mu, aku menikahkanmu dengan orang yang paling mulia diantara keluargaku dan demi Allah aku menikahkanmu dengan orang yang menjadi pemimpin di dunia dan akhirat.”
“Ya Allah, Fatimah dariku, dan aku dari Fatimah, sebagaimana Engkau jauhkan kotoran dariku dan menyucikanku maka jauhka kotoran darinya dan sucikan ia.”
Usai itu beliau menyuruh Fatimah membasuh mukanya dengan air tersebut, berkumur dan meminumnya. Kemudian Ali dipanggil, hal yang sama dilakukan terhadap Ali. Beliau Nabi memungkasi dengan doa.
“Semoga Allah menyatukan hati kalian, memberi kalian kasih sayang, keturunan yang diberkahi dan memudahkan segala urusan kalian.”
Jadilah rumah Haritsah ditempati Fatimah Ra. dan Ali Kwh. Sehingga tak lagi jauh jarak antara Rasulullah dan putrinya. Sekian. [ABNA]
- Disarikan dari berbagai sumber.
- Suber : lirboyo.net


0 Comments